DUMAI (DUMAIPOSNEWS) – Pengungkapan kasus narkotika kembali dilakukan jajaran Satres Narkoba Polres Dumai sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan dalam menjaga wilayah tetap bersih dari peredaran barang terlarang.
Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti sabu dalam operasi yang digelar pada Senin, 4 Mei 2026 di Kecamatan Dumai Barat.
Penindakan berlangsung di pinggir Jalan Raja Ali Haji, Kelurahan Purnama, sekira pukul 18.40 WIB. Lokasi inj sebelumnya telah dipetakan sebagai titik rawan setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Dalam operasi yang dipimpin oleh kanit 1 Ipda Lius Mulyadin tersebut, petugas mengamankan seorang terduga yang berinisial S.R alias T (17).
Pelaku diamankan saat berada di lokasi, dan dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba.
Barang bukti yang berhasil disita berupa 14 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 5,45 gram.
Selain itu, turut diamankan barang lain seperti tas pinggang, plastik pembungkus, telepon genggam, uang tunai, hingga satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti secara cepat dan terukur oleh tim opsnal Satres Narkoba. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H. melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya terus meningkatkan intensitas penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dumai.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi,” ujar AKP Riza Effyandi.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika dan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini serta menindak tegas setiap pelaku yang terlibat. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi melalui call center 110 apabila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya pasal yang mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, serta peredaran narkotika, dengan ancaman pidana yang berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tim Satresnarkoba Polres Dumai juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.(rio)






