Foto: ilustrasi
DUMAI (DUMAIPOSNEWS)– Sebanyak 5 slop rokok ilegal tanpa pita cukai dengan merek OK Bold diamankan dalam kegiatan operasi pasar yang digelar pada 1–5 Desember 2025.
5 Slop rokok tersebut didapat di sebuah toko yang berada di Kelurahan Pelintung, Kota Dumai.
Informasi ini terungkap setelah awak media melakukan konfirmasi terkait pelaksanaan operasi pasar kepada Kepala Bea Cukai Dumai, Ruru Firza Isnandar.
Namun, Ruru mengarahkan konfirmasi lebih lanjut kepada Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Dumai.
P2 Bea Cukai Dumai, Andry Irawan, menjelaskan bahwa operasi pasar rokok ilegal dilakukan di beberapa wilayah.
“1-5 Des di Kecamatan Mandau, Bengkalis dan Pelintung. 10-14 Desember di Kecamatan Tanah Putih, Rohil,” ujar Andry, Senin (15/12/2025).
Saat ditanya secara khusus mengenai penindakan di wilayah Kota Dumai, Andry membenarkan adanya penyitaan di Pelintung.
“Di Pelintung dapat 5 slop, kalau tidak salah,” katanya.
Terkait sanksi terhadap pemilik toko, Andry menyebutkan bahwa hingga saat ini pemilik toko belum memenuhi panggilan Bea Cukai.
“Pemilik belum datang, kayaknya akan kena denda, dendanya belum dihitung,” jelasnya. (rio)






