PELALAWAN (DUMAIPOSNEWS) — Merasa tidak di hargai, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan tmenolak kehadiran manajemen PT. Surya Bratasena Plantation (SBP) dalam rapat bersama perwakilan dari masyarakat pada Rabu (27/8) pagi tadi di kantor Bupati Pelalawan. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Bupati Pelalawan, Husni Thamrin, SH berlangsung singkat. Mantan anggota DPRD Provinsi Riau itu tersinggung dengan perwakilan pihak perusahaan yang dinilai tidak serius.
” Ya, kita merasa kecewa saja, dimana rapat kita undur Minggu depan. Kita minta pimpinannya dihadirkan disini, pengambil keputusan (Direktur) bukan humas,” terwng Wakil Bupati Pelalawan H Husni Thamrin kepada Dumaiposnews, Rabu (27/8) diruang kerjanya.
Husni Thamrin juga mengatakan,bahww dirinya mengultimatum pihak perusahaan agar tidak main-main dengan aturan yang berlaku. Ia menekankan agar pekan depan direktur PT Surya Bratasena Plantation bisa hadir dalam rapat lanjutan.
Terlihat BPN Kabupaten Pelalawan turut hadir dalam rapat tersebut. Pihaknya enggan menjawab saat ditanyakan kelebihan luasan HGU milik PT Surya Bratasena Plantation seluas 800 hektar lebih.
” Itu bukan ranah saya, kami tahu tapi kami tidak boleh bicara itu (ke publik). Pengecualian,” ujar Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pelalawan yang diwakili bagian Pemetaan Joko.
Ia menjelaskan kelebihan HGU belum tentu ilegal. Menurutnya ada izin IUP selain HGU.
” Belum tentu ilegal. Bisa jadi mereka punya izin IUP IUPB,” jelas Joko.
Menurut data yang diterima, PT Surya Bratasena Plantation diduga melakukan penyerobotan terhadap lahan Kepungan Sialang milik pihak Pemangku adat Anak Betino Suku Lubuk, yang terletak di Desa Betung, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
” Ditempat kejadian kita temukan satu unit exavator merek Komatsu yang sedang bekerja diduga telah membabat hutan kepungan Sialang Mudo milik Anak Betino Suku Lubuk di Desa Betung,” jelas ketua adat Anak Betino Suku Lubuk Tila.
Manajemen PT Surya Bratasena Plantation, Chandra mengatakan pihaknya selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
” Kita patuh terhadap peraturan. Itu dulu lahan yang kami pinjamkan untuk tanaman pangan bulan sawit. Jadi itu yang kita mau ambil kembali,” kata Chandra menjelaskan.
Ia mengaku mendukung program pemerintah pusat tentang Ketahanan Pangan. Dari itu pihaknya meminjamkan sebagian lahan dari HGU nya untuk ditanami sayur oleh masyarakat.(naz)