PELALAWAN (DUMAIPOSNEWS.COM) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pelalawan mencatat masih ada ribuan warga yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).Data tersebut terhitung dari bulan Juni 2025 yang didapat dari sistem Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pelalawan Kiki Syamputra SSTP kepada Dumaiposnews.com, Selasa (13/1).
Dikatakannya, bahwa hingga saat ini tercatat ada 308.302 warga wajib memiliki KTP-el. Namun, baru 299.676 orang yang melakukan perekaman, sehingga masih ada 8.626 orang yang belum melakukan perekaman.
” Ya benar, ada sekitar ribuan orang yang belum perekaman, karena mereka (warga,red) kebanyakan masih pemula. Dimana dalam aturan, dimana wajib melakukan perekaman di usia 17 tahun keatas. Dari ribuan ini data setiap kecamatan warga yang belum melakukan perekaman yakni, Pangkalan Kerinci sebanyak 2.035 orang, Ukui sebanyak 866 orang, Pangkalan Kuras sebanyak 1.430 orang, Pangkalan Lesung sebanyak 579 orang, Langgam sebanyak 856 orang, Pelalawan sebanyak 506 orang, Kerumutan sebanyak 481 orang, Bunut sebanyak 325 orang, Teluk Meranti sebanyak 362 orang, Kuala Kampar sebanyak 333 orang, Bandar Seikijang sebanyak 509 orang, Bandar Petalangan sebanyak 344 orang,” terangnya.
Kiki juga mengatakan, bahwa bagi masyarakat yang ingin melakukan perekaman bisa langsung datang ke kantor Disdukcapil, gerai layanan Dukcapil yang ada di pasar modren Sorek, dan bagi warga Kecamatan Kuala Kampar bisa dilakukan di kantor camat bersangkutan. Dalam memberikan pelayanan, pihaknya (Disdukcapil,red) tidak melakukan pemungutan biaya.
” Saya mengingatkan warga agar segera merekam data diri mereka untuk pembuatan KTP elektronik. Pemerintah terus mendorong warga agar segera melakukan perekaman data KTP,-el untuk menuju sistem identitas tunggal agar memudahkan warga melakukan kepengurusan lainnya, melalui pembuatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tunggal, “ujarnya.
Mantan Camat Teluk Menanti ini menambahkab, bahwa dalam perkembangan aplikasi sistem informasi administrasi kependudukan (Siak) hari ini, bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman tidak akan bisa diproses kepindahannya. Maka dari itu, wajib melakukan perekaman dulu, baru bisa mutasi kependudukannya. Dirinya menghimbau kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman, wajib segera datang ketempat pelayanan yang sudah disampaikan tadi untuk melakukan perekaman KTP-el. (naz)






