Bupati Bersama Forkopimda Pasang Plang Larangan membakar Hutan Dan Lahan

PELALWAN (DUMAIPOSNEWS.COM) —- Untuk mengantisipasi terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Pelalawan, dimana terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan. Salah satu upaya yang dilakukan, dengan tidak Bosan-bosannya melakukan sosialisasi ke masyarakat.

Sosialisasi yang dilakukan, Bupati Pelalawan H Zukri bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Pelalawan melaksanakan pemasangan plang laangan membakar huutan dan lahan yang berlokasi di kawasan hutan seberang Masjid Ulul Azmi, Pangkalan Kerinci, Jumat (3/10).
Pemasangan plang ini menjadi langkah penting sebagai pengingat kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Dirinya mengapresiasi dan menegaskan, bilamana kegiatan ini memiliki nilai edukasi besar.

“ Ya, pemasangan plang larangan ini sebagai edukasi kepada masyarakat, dimana pembakaran hutan dan lahan memiliki banyak konsekuensi. Pertama, merusak alam, kedua berdampak langsung terhadap masyarakat seperti polusi dan risiko kesehatan, serta jelas melanggar hukum. Kami berharap melalui penertiban ini masyarakat lebih sadar dan menjaga lahan tanpa melakukan pembakaran,” terang Bupati Pelalawan H Zukri SM MM kepada Dumaiposnews.com, Jumat (3/10).

Sementara itu, apolres Pelalawan AKBP Jhon Louis Letedara SIK juga mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut program Provinsi Riau dengan menyalurkan 12 plang larangan untuk Kabupaten Pelalawan yang dipasang di titik-titik rawan kebakaran. Hingga saat ini, tercatat sekitar 50 hektare lahan terbakar di wilayah Pelalawan.

“ Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam membuka lahan. Jangan dengan cara membakar karena dampaknya sangat besar terhadap lingkungan maupun kesehatan.” ujarnya.

Kapolres Pelalawan juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini Polres Pelalawan telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pembakaran lahan masyarakat di Kabupaten Pelalawan.(rilis pemkab/naz)