2026, Pemkab Targetkan PAD Pajak PBB Sebesar Rp 37 Milyar

Foto Ilustrasi: net

PELALAWAN (DUMAIPOSNEWS.COM) —– Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Pelalawan menargetkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) sebesar 37 Milyar pada tahun 2026. Demikian disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pelalawan Jahlelawati SE didampingi Kabid PBB dan BPHTB Bapenda Kabupaten Pelalawan Khairul Sabar kepada Dumaiposnews.com, Minggu (11/1).

Dikatakannya, bahwa PAD kini menjadi urat nadi pembangunan daerah, terutama di saat anggaran transfer pusat semakin terbatas. Untuk itu pihaknya lagi menggenjot potensi daerah dari berbagai sektor pajak dan retribusi, salah satunya dari sektor PBB P2.

“Kalau PAD bisa kita maksimalkan, maka pemerataan pembangunan tidak lagi hanya menjadi wacana. Dimana untuk PAD dari PBB P2, target kita tahun 2026 sebesar Rp 37 Milyar dari tahun sebelumnya (2025,red) sebesar Rp 34 Milyar,” terangnya.
Jahlelawati juga mengatakan, bahwa dalam wajib pajak di daerah yang berjulukan “Negeri Amanah” Ini kurang lebih 120 ribu orang wajib pajak. Wajib pajak yang dibayarkan PBB seperti rumah, kebun masyarakat, PKS Mini, ruko dan perusahaan.

” Kita sangat optimistis, target yang diinginkan akan tercapai. Intinya untuk mencapai target, berbagai cara terus kita lakukan nantinya,”ujarnya.
Jahlelawati menambahkan, bahwa optimalisasi PAD bukan semata tugas Bapenda, melainkan tanggung jawab kolektif seluruh organisasi perangkat daerah, khususnya dalam menggali pajak dan retribusi sesuai kewenangan masing-masing. Maka dari iru, dirinya mengajak masyarakat Kabupaten Pelalawan yang belum bayar pajak PBB P2 untuk bisa membayarnya, karena pajak yang dibayar akan kembali buat daerah untuk pembangunan kemajuan daerah. (naz)