Dilaporkan ke Polda Riau, Wali Kota Ini Terseret Persoalan Transaksi Saham

PEKANBARU (DUMAIPOSNEWS) — Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, terseret dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Perkara tersebut berkaitan dengan persoalan transaksi saham Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Andini Pekanbaru serta aset tanah di Kabupaten Siak.

Polda Riau telah meningkatkan penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Namun, hingga saat ini Zulmaeta masih berstatus sebagai terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam perkara tersebut telah diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. SPDP itu bernomor SPDP/97/IX/RES.1.11/2026/Ditreskrimum dan diterbitkan penyidik Polda Riau pada 14 September 2026.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Zikrullah membenarkan adanya SPDP tersebut. Ia menyebut, pihak yang tercantum sebagai terlapor berinisial Z atau Zulmaeta.

“Statusnya masih tercantum sebagai terlapor (belum tersangka),” ujar Zikrullah, Senin (5/10/2026).

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua juga membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Namun, ia belum membeberkan secara rinci materi penyidikan.”Masih saksi,” katanya.

Perkara itu kemudian mendapat perhatian setelah Zulmaeta memberikan penjelasan mengenai duduk persoalannya. Kepada wartawan, Zulmaeta menyebut masalah tersebut berawal dari transaksi jual beli saham RSIA Andini dengan seorang dokter bernama Suryo.

Menurut Zulmaeta, transaksi awal berlangsung sekitar 2016. Saat itu, Suryo membeli saham miliknya dengan nilai sekitar Rp4 miliar dan memperoleh kepemilikan 17 persen saham RSIA Andini.

Ia mengatakan transaksi dilakukan melalui notaris dan telah dituangkan dalam akta jual beli saham yang disepakati serta ditandatangani kedua belah pihak

“Anda membeli 17 persen, dibacakan oleh notaris. Dia setuju, dia tanda tangan, saya tanda tangan juga,” kata Zulmaeta.

Dalam perkembangannya, menurut Zulmaeta, Suryo meminta saham 17 persen tersebut dibeli kembali. Nilai saham kemudian dihitung sekitar Rp6,5 miliar.

Persoalan tidak hanya menyangkut saham. Zulmaeta juga menyebut terdapat aset tanah di wilayah Manggala, Kabupaten Siak, yang masuk dalam kesepakatan antara kedua pihak.

Tanah tersebut sebelumnya dibeli Suryo untuk rencana perkebunan kelapa sawit. Namun, karena kondisi kawasan yang disebut banyak terdapat gajah, tanah itu kemudian ikut diperhitungkan dalam transaksi.

Nilai tanah tersebut disebut sekitar Rp3,1 miliar. Jika digabung dengan nilai saham, total kesepakatan antara kedua pihak mencapai sekitar Rp9,6 miliar.“Jadi jumlahnya Rp9,6 miliar,” ujar Zulmaeta.

Berdasarkan kesepakatan pembayaran tersebut, Zulmaeta mengaku telah membayarkan Rp1 miliar pada Juni 2025. Dengan demikian, masih terdapat kewajiban pembayaran sekitar Rp8,614 miliar.

Zulmaeta mengaku mengalami kesulitan memenuhi seluruh kewajiban tersebut. Menurutnya, setelah dirinya menjabat sebagai wali kota, akses untuk mendapatkan pinjaman menjadi lebih terbatas.

Ia juga mengungkapkan adanya perbedaan perhitungan mengenai nilai kewajiban. Menurut Zulmaeta, pihak Suryo kemudian memasukkan bunga sehingga nilai yang harus dibayarkan disebut mencapai sekitar Rp11 miliar.

“Saya nggak tahu, tapi hitung-hitungan mereka menjadi Rp11 miliar,” katanya.

Zulmaeta membantah jika persoalan tersebut dikategorikan sebagai penipuan. Ia menilai perkara yang dihadapinya merupakan persoalan transaksi bisnis dan kewajiban pembayaran yang belum selesai.

“Saya kan nggak ada menipu dia, malahan beruntung dia. Sekarang sahamnya sudah menjadi Rp6,5 miliar,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa saham yang menjadi objek persoalan tersebut belum dialihkan atas namanya. Karena itu, menurut dia, dirinya belum menikmati sepenuhnya nilai saham yang dipersoalkan.

“Saham dia kan belum ada alih nama. Masih atas nama dia,” katanya.

Zulmaeta mengaku telah memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Riau untuk memberikan keterangan. Namun, ia menegaskan pemeriksaannya sejauh ini masih dalam kapasitas sebagai saksi.

“Saya sudah dipanggil, sudah saya terangkan, tapi baru jadi saksi,” tutupnya.(rpg/rio)