DUMAI (DUMAIPOSNEWS)– Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai bersama Tim Raga dan personel gabungan Polres Dumai mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di kawasan Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, pada Sabtu (10/10/2026) sore.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial JP alias Ardo (24), warga Kecamatan Dumai Timur, serta menyita satu paket kecil kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,40 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 16.00 WIB, saat personel Satresnarkoba Polres Dumai bersama Tim Raga dan personel gabungan melaksanakan razia di kawasan yang menjadi sasaran pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dumai, razia ini merupakan perintah langsung bapak Presiden ke Kapolri.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Dumai, AKP Gus Purwantoro, S.H., M.M., dengan sasaran lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkotika, pengedar, pengguna, serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Saat berada di lokasi, petugas melakukan pengejaran terhadap JP untuk pemeriksaan. Pria tersebut sempat melarikan diri, tetapi berhasil diamankan oleh petugas.
Dalam proses pengejaran, JP diduga membuang sebuah bungkusan plastik ke arah lumpur. Petugas kemudian mengambil bungkusan tersebut dan menemukan satu paket yang diduga berisi sabu, satu buah kaca pyrex, serta satu blok plastik bening.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu helai plastik bening dan satu unit telepon genggam Android merek Redmi berwarna biru sebagai barang bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka juga menjalani tes urine dengan hasil positif methamphetamine, sementara hasil pemeriksaan untuk amphetamine dan tetrahydrocannabinol (THC) dinyatakan negatif sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Dumai terus melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui kegiatan razia, penyelidikan, serta penindakan di sejumlah wilayah yang menjadi sasaran pengawasan.(rio)






