PEKANBARU (DUMAIPOSNEWS)– Jikalahari taja Media Briefing Karhutla 2026 bertajuk “Karhutla Bukan Tanpa Pelaku: Menagih Keadilan bagi Korban Asap dan Pemulihan Lingkungan.” Acara ini membahas tanggung jawab korporasi dan pemerintah atas karhutla, penegakan hukum, serta perlindungan masyarakat terdampak kabut asap.
Kegiatan berlangsung pada Rabu, 4 November 2026 di Kong Djie Coffee, Pekanbaru, dengan menghadirkan enam narasumber yaitu akademisi dan pakar forensik kebakaran hutan dan lahan Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr, Koordinator Jikalahari Okto Yugo Setiyo, Direktur FITRA Riau Tarmidzi, Direktur Perkumpulan Elang Besta Junandi Nduru, Founder Green Radio Line Sari Indriaty, serta Alumni Sekampung Jikalahari 2026 Desti Seri Fatimah. Diskusi dihadiri organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, dan media.
Koordinator Jikalahari Okto Yugo Setiyo memaparkan evaluasi dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran dalam penanganan karhutla. Ia menyoroti lemahnya pencegahan, pengawasan korporasi, penegakan hukum, dan perlindungan masyarakat terdampak asap.
“Dua tahun ini jadi momentum mengkaji pemerintah dalam penanaganan kebakaran hutan dan lahan ini. Ada persoalan serius terkait pengabaian peringatan El Nino padahal sudah diungkap, ada pengetahuan teknologi nyata tapi terus diabaikan. Peringatan El Nino udah muncul diakhir 2025, tapi dengan peringatan yang sudah jelas dan penting sekali ini, penganggaran untuk menghadapi karhutla justru menurun,” jelas Okto.
Lemahnya pencegahan juga terlihat dari temuan kebakaran di areal konsesi. “Kami mengambil sampel lima perusahaan untuk diverifikasi langsung ke lapangan. Hasilnya, ditemukan kebakaran seluas 572 hektare di lima areal konsesi itu ada PT Arara Abadi Distrik Melako, PT Sari Lembah Subur, PT Tani Subur Makmur, PT RAPP Blok Mandau, PT Teguh Karsa Wana Lestari yang terjadi di areal gambut,’’ ungkap Okto.
Temuan kebakaran di areal konsesi tersebut telah dilaporkan Jikalahari kepada aparat penegak hukum. “Pada tahun 2025 kami melaporkan indikasi karhutla di lahan konsesi seluas 179 hektare kepada Polda Riau, sampai saat ini berkas masih ditangani tapi tidak ada kelanjutnya. Untuk 2026, kita Kembali melaporkan ke Bareskrim Polri terkait 5 perusahaan terindikasi karhutla,” ujar Okto.
Selain pencegahan dan pengawasan, Okto menyoroti belum optimalnya perlindungan bagi masyarakat terdampak asap. “Dalam putusan CLS karhutla 2016 disebutkan bahwa pemerintah harus menyediakan tempat evakuasi ketika ISPU mencapai 400. Namun, posko Kesehatan yang disediakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi tidak maksimal dan penanaganan korban asap masih belum bagus,’’ ujar Okto.
Disamping itu, akademisi dan pakar forensik kebakaran hutan dan lahan IPB Prof. Bambang Hero Saharjo menilai pengungkapan 20 korporasi sebagai tersangka karhutla 2026 oleh aparat penegak hukum belum menandakan seluruh perkara selesai diproses.
“Jangan kaget dengan info baru 20 korporasi yang diungkap, itu belum selesai. 20 korporasi itu baru beberapa saja yang kebetulan lebih dulu ditangani prosesnya sedangkan yang lain itu sedang berproses. Proses ini membutuhkan waktu karena setiap perkara harus didukung bukti yang kuat, mulai dari analisis tanah hingga rekonstruksi citra satelit,” jelas Prof. Bambang.
Ia berharap proses hukum berlanjut hingga tahap penuntutan dan mendapat pengawalan publik agar perkara tidak berhenti di tengah jalan.“Kita berharap komitmen yang disampaikan ini jangan sekadar pemeriksaan. Saya juga berharap teman-teman JPU bergerak cepat menangani perkara ini. Teman-teman media dan masyarakat harus ikut mengawal, jangan sampai kasus-kasus ini hilang di tengah jalan,” tegas Prof. Bambang.
Direktur FITRA Riau Tarmidzi menyoroti besarnya beban fiskal, sosial ekonomi, dan ekologis akibat karhutla. Ia menyebut anggaran penanggulangan karhutla di Riau pada 2026 hanya sekitar Rp4,19 miliar. Sementara itu, bantuan keuangan pemerintah pusat sebesar Rp30 miliar baru diterima pada Oktober, setelah kebakaran terjadi.
“Potensi kerugian akibat karhutla mencakup beban fiskal, sosial ekonomi, dan kerusakan ekologis. Ironisnya, pemerintah justru menanggung biaya pemulihan, sementara korporasi yang seharusnya bertanggung jawab belum tersentuh. Kami mengapresiasi Polri yang telah menetapkan tersangka, tetapi proses ini harus terus dikawal hingga korporasi benar-benar membayar ganti rugi ekologis untuk pemulihan lingkungan,” jelas Tarmidzi.
Direktur Perkumpulan Elang Besta Junandi Nduru menyoroti kerentanan wilayah perhutanan sosial terhadap karhutla. Berdasarkan pengalaman pendampingan masyarakat, wilayah kelola masyarakat menghadapi degradasi gambut, keterbatasan peralatan dan pendanaan patroli, serta minimnya dukungan untuk pemulihan lahan. Di sisi lain, masyarakat pengelola perhutanan sosial juga berhadapan dengan konsekuensi hukum apabila kebakaran terjadi di wilayah kelolanya.
“Penguatan kapasitas masyarakat dalam pengendalian karhutla di wilayah perhutanan sosial harus menjadi perhatian pemerintah. Selain pembentukan Masyarakat Peduli Api (MPA), perlu ada restorasi gambut yang serius, pendampingan bagi pengelola perhutanan sosial, serta akses layanan kesehatan, termasuk rumah aman asap bagi masyarakat desa,” ujar Besta.
Alumni Sekampung Jikalahari 2026 Desti Seri Fatimah mempertanyakan pemenuhan hak masyarakat Riau yang setiap tahun terdampak kabut asap. Menurutnya, kabut asap bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi juga persoalan kesehatan dan pemenuhan hak asasi manusia, termasuk hak atas udara yang sehat.
“Sebagai warga negara Indonesia, kita berhak menghirup udara yang sehat. Namun, ketika masyarakat Riau setiap tahun harus menghadapi kabut asap, bagaimana hak-hak tersebut bisa dipenuhi dan dilindungi? Pemerintah harus memastikan kelompok rentan mendapatkan perlindungan, termasuk akses layanan kesehatan dan posko darurat asap,” tegas Desti.
Sementara itu, Founder Green Radio Line Sari Indriaty menekankan peran media dalam mengawal penanganan karhutla. Menurutnya, pemberitaan harus mengungkap penyebab kebakaran, dampaknya terhadap masyarakat, serta tanggung jawab pemerintah dan korporasi.
“Pemberitaan karhutla tidak cukup hanya menyampaikan informasi tentang kebakaran. Media harus terus menggali informasi, mengungkap penyebabnya, melihat dampaknya terhadap masyarakat, serta mengawal langkah pencegahan dan tanggung jawab para pihak. Informasi tersebut penting untuk mendorong evaluasi dan perbaikan kebijakan,” ujar Sari.(rio)






