Kapal Pinisi Indah Dipinjam Pakai Untuk Perawatan Barang Bukti

DUMAI(DUMAIPOSNEWS) – Pengungkapan kasus penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu 25,8 kilogram—dengan nilai estimasi mencapai Rp26 miliar—di perairan Dumai pada 8 Juni 2026 lalu, dinilai sebagai prestasi henat.

Operasi gabungan Sat Res Narkoba Polres Dumai bersama Bea Cukai Dumai tersebut berjalan baik.

Namun, seiring berjalannya waktu, kasus ini justru menjadi sorotan publik. Fokus publik kini tidak lagi sekadar pada para tersangka, melainkan pada kapal kayu yang ditetapkan sebagai barang bukti (BB) karena diduga kuat menjadi sarana pengangkut barang haram dari Malaysia.

Kapolres Dumai, AKBP Fatikh Dedy Setyawan Sik yang dikonfirmasi Dumai Pos melalu Kasat Narkoba AKP Gus Purwantoro mengakui kalau kejadian tersebut dirinya belum menjabat Kasat Narkoba Polres Dumai.

Namun demikian, setelah dilakukan pengecekan, bahwa barang bukti kapal tersebut bisa saja dipinjam pakai pada sebelumnya.

“Kapal yang dijadikan barang bukti dipinjam pakaikan,”kata Gus Purwanto yang baru sepekan menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Dumai menggantikan AKP Reza.

AKP Gus Purwantoro menjelaskan, permohonan titip rawat tersebut diajukan secara resmi oleh seseorang berinisial TR, dengan alasan kapal masih sangat dibutuhkan sebagai sarana penunjang roda usaha.

Kini kapal tersebut hanya bertambat di pelabuhan dan tidak bergerak.(rio)