Bupati Pelalawan Buka Rakor Percepatan Operasional Koperasi Merah Putih

PELALAWAN (DUMAIPOSNEWS.COM) —– Bupati Pelalawan H Zukri SM MM membuka rapat koordinasi (Rakor) percepatan operasional koperasi desa dan kelurahan Kabupaten Pelalawan Tahun 2025, Rabu (5/11). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat sinergi, menyatukan langkah, dan memperjelas arah gerak koperasi di tingkat desa dan kelurahan.

Dalam rakor tersebut dihadiri Dandim 0313 KPR Letkol Czi Satryadi Prabowo, Asisten Administrasi Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Pelalawan Drs Fakhrizal, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindag Kabupaten Pelalawan Hanafie, Kadis PMD Kabupaten Pelalawan Novri Wahyudi, Camat seluruh Kabupaten Pelalawan dan seluruh Kepala Desa dan Lurah se Kabupaten Pelalawan.
Demikian disampaikan Bupati Pelalawan H Zukri SM MM mengatakan, bahwa dirinya menegaskan pentingnya kesiapan desa dan kelurahan dalam mendukung percepatan operasional Koperasi Merah Putih, termasuk ketersediaan lahan yang akan dijadikan lokasi pembangunan koperasi.

“ Semakin besar lahannya semakin baik, karena koperasi ini nantinya menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat. Kalau bisa, terintegrasi dengan UMKM, fasilitas umum, dan kegiatan sosial lainnya,” terangnya.

Zukri juga mengatakan, bahwa dirinya mengingatkan agar keberadaan Koperasi Merah Putih tidak mematikan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) masyarakat, melainkan justru menjadi pusat distribusi barang dan kebutuhan desa. Dirinya berharap kedepannya, justru koperasi menjadi pendistribusi barang ke desa, sementara yang tidak ada di desa itulah yang diperjualbelikan.” ujarnya.

” Saya mendorong para kepala desa dan lurah untuk tidak terlalu lama mempertimbangkan lokasi atau strategi pembangunan koperasi, agar program segera berjalan. Kalau mau tunggu lokasi yang strategis, tidak akan mulai-mulai karena terlalu banyak pertimbangan. Yang penting kita punya niat tulus, keinginan kuat agar kampung maju dan masyarakat sejahtera. Jangan terlalu banyak berpikir, karena nanti tidak akan mulai-mulai. Saya juga meminta agar seluruh urusan administrasi dan kesiapan lahan dapat diselesaikan pada hari yang sama, agar dapat segera diunggah dan diverifikasi,”ujarnya

Sementara itu, Dandim 0313/KPR Letkol Inf Satriadi Prabowo menjelaskan bahwa secara aset, bangunan koperasi akan menjadi milik desa, sedangkan pengelolaannya dilakukan oleh koperasi yang beranggotakan masyarakat desa itu sendiri.

“Asetnya milik desa, tapi operasionalnya dijalankan oleh koperasi. Desa berinvestasi dalam koperasi, dan seluruh warga wajib menjadi anggota karena tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat.” jelas Dandim.

Ia juga menegaskan bahwa lahan yang digunakan harus memenuhi persyaratan, yakni memiliki bukti kepemilikan yang jelas dan luas minimal 1.000 m², dengan bangunan berukuran 30 x 20 meter serta ruang tambahan untuk parkir dan fasilitas lainnya.

“Setelah lahan sesuai persyaratan akan dicek oleh Babinsa, diverifikasi oleh kementerian, dan dalam tiga hari dana akan dicairkan. Paling lambat 31 Januari bangunan sudah berdiri, dan Maret 2026 sudah beroperasi, “tutupnya.(naz)