PELALAWAN (DUMAIPOSNEWS.COM) —– dua desa di wilayah Kabupaten Pelalawan saat ini tengah menghadapi kekosongan jabatan Kepala Desa (Kades). Situasi ini dipicu oleh wafatnya Kades sebelum masa tugasnya selesai dan bermasalah dengan hukum. Untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan akan menunjuk Penjabat (Pj) Kades sebagai pengganti sementara hingga terpilih pemimpin definitif.
” Ya benar, saat ini ada dua jabatan kades kosong didua kecamatan yakni kades Desa Kuala Semundam Kecamatan Bandar Petalangan dan kades Desa Pangkalan Terap Kecamatan Teluk Meranti. Kekosongan jabatan tersebut dikarenakan satu meninggal dunia dan satu tersangkut kasus hukum,” terang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pelalawan Drs Novri Wahyudi kepada Dumaiposnews.com, Rabu (19/8) diruang kerjanya.
Novri juga mengatakan, bahwa kades yang bermasalah dengan hukum, baru keluar keputusan hukum nya (inkrah) dari Pengadilan Negeri . Untuk mengisi kekosongan, dua jabatan sentral di desa tersebut, pihaknya akan menunjuk Penjabat (Pj) Kepala desa.
” Agar roda pemerintahan tetap harus berjalan terutama dalam pelayanan terhadap masyarakat, oleh karena itu untuk sementara waktu posisi Kades akan diisi oleh Pj kepala desa, “ujarnya.
Mantan Kabag Tapem ini menambahkan, bahwa saat ini pihaknya masih menunggu surat keputusan (SK) administrasi pemberhentian dan penunjukan Pj kades yang akan isi dari ASN. Kalau SK tersebut sudah ditanda tangani oleh Bupati Pelalawan, kalau tidak ada halangan dalam waktu dekat dua Pj kades yang ditunjuk akan dilantik (naz)