PEKANBARU (DUMAIPOSNEWS) – Tangis emak-emak simpatisan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid langsung pecah, begitu hakim membacakan vonis selama dua tahun kurungan penjara kepada Abdul Wahid di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (30/7/2026). Emak-emak tersebut berharap Abdul Wahid dapat divonis bebas.
Sejak Abdul Wahid menjalani sidang, emak-emak ini memang selalu hadir dan memberikan dukungan kepada Abdul Wahid. Selama mengikuti proses persidangan, mereka yakin Abdul Wahid tidak terbukti bersalah.
“Kenapa divonis dua tahun, harusnya bebas. Pak Abdul Wahid tidak bersalah, kan sudah jelas tidak ada bukti,” kata Siti, emak-emak yang mengaku selalu mengikuti persidangan Abdul Wahid.
Tidak hanya Siti, Robi simpatisan lainnya juga menyebut kecewa dengan putusan hakim tersebut. Ia sepakat dengan tim kuasa hukum yang mengajukan banding atas putusan hakim hari ini.
“Harus banding, Abdul Wahid harus bebas. Kami bersama-sama akan kawal proses banding ini,” ujarnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru yang dipimpin Delta Tamtama menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa perkara korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Pada sidang yang digelar pada Kamis (30/7/2026), majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,
”Maka oleh karena itu menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Abdul Wahid selama 2 tahun dan denda Rp200 juta,” ujar Delta Tamtama membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara dan denda, Abdul Wahid juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar. Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan disita untuk menutupinya. Namun bila harta bendanya tidak memadai, maka diganti kurungan 1 tahun 6 bulan.
Atas vonis tersebut, Abdul Wahid melalui tim advokatnya, menyatakan akan mengajukan banding. Sementara JPU KPK menyatakan akan pikir-pikir. (sol/rpg)






