Rumah Anggota Polisi Dumai Dijarah Maling, Pelaku Ditangkap di Duri

DUMAI (DUMAIPOSNEWS)– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dumai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Dumai Selatan. Seorang tersangka berinisial J.P. (36) berhasil diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/118/VII/2026/SPKT/POLRES DUMAI/POLDA RIAU. Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 13 Juli 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, di sebuah rumah yang berada di Jalan Pulau Mampu Gang Lega Jaya, RT 006, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.

Korban sekaligus pelapor, C.R.H. (41), anggota Polri, baru saja kembali dari Pekanbaru ketika mendapati sepeda motor miliknya telah hilang dari dalam rumah. Saat memeriksa kondisi rumah, korban juga menemukan pintu samping belakang dalam keadaan terbuka dan isi kamar telah berantakan.

Selain sepeda motor, korban kehilangan sebuah telepon genggam merek OPPO A96 serta satu tabung gas elpiji 3 kilogram. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp30.000.000.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai melakukan penyelidikan secara intensif. Hasilnya, pada Selasa, 28 Juli 2026, sekitar pukul 22.40 WIB, tim yang dipimpin oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Dumai, Ipda Dimas Arsa Ramadhan, S.Tr.I.K., berhasil mengamankan tersangka J.P. (36) di Jalan Lintas Duri–Dumai KM 6, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, tepatnya di dekat SPBU Jaya Limas Abadi.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Kawasaki LX 150 warna kuning, satu unit telepon genggam OPPO A96, serta satu buah helm merek GM warna merah muda yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

Saat ini, tersangka telah dibawa ke Polres Dumai guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Dumai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah dan barang berharga.(rio)