DUMAI (DUMAIPOSNEWS)-Kejaksaan Negeri Dumai melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) dan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) periode bulan Maret sampai dengan bulan Juni 2026 bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Dumai pada hari Kamis (20/8/2026).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Dumai serta dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Dumai, perwakilan instansi terkait, dan insan pers.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam bidang penegakan hukum, khususnya terhadap barang bukti dari perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.
Dalam kegiatan tersebut, barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan amar putusan pengadilan.
Pemusnahan dilakukan terhadap berbagai jenis barang bukti, antara lain barang bukti Narkotika berupa Shabu-shabu seberat 676,83 gram, Pil ekstasi sebanyak 79,07 gram, ganja sebanyak 29,26 gram dan Happy five sebanyak 2,97 gram yang merupakan hasil penyisihan untuk bukti dipersidangan dan sisa labfor yang belum dimusnahkan oleh penyidik dari beberapa perkara narkotika, sedangkan sebahagian besar sudah dimusnahkan pada tahap penyidikan.
Selain itu terdapat barang bukti tidak pidana umum lainnya seperti Tindak pidana pencurian, perlindungan anak, perjudian, penggelapan, dan lain-lain. Berupa timbangan digital, handphone, pakaian, rokok, pisau, tas, gunting, helm, parang, palu, gergaji besi, senter, surat / dokumen serta barang bukti tindak pidana khusus dari perkara bea cukai, berupa rokok sebanyak 382.790 batang dan 1 (satu) unit handphone.
Pelaksanaan pemusnahan dilakukan dengan metode sesuai karakteristik masing-masing barang bukti, antara lain pemusnahaan barang bukti Narkotika jenis shabu dan pil ekstasi akan dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air dan di blender dan dibuang ke dalam parit/selokan.
Barang bukti berupa pembungkus sabu, peralatan hisap sabu, pakaian, tas, surat/dokumen, surat / dokumen, dll akan kita musnahkan dengan cara dibakar.
Barang bukti berupa rokok dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditimbun kedalam tanah. Sedangkan barang bukti gunting, pisau, hp, timbangan, dan alat sejenis lainnya akan dimusnahkan dengan cara dirusak dengan menggunakan palu/penokok ataupun dipotong dengan menggunakan mesin gerinda sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Dumai melalui Kepala Sub Bagian Pembinaan Beni Yarbert, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban Kejaksaan dalam memastikan bahwa setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan secara tepat, transparan, dan akuntabel.
“Melalui giat pemusnahan ini diharapkan masyarakat dingatkan kembali untuk tidak melakukan kejahatan dan mengetahui bahwa proses hukum dilaksanakan oleh Kejaksaan sampai tuntas, tidak hanya sampai pada memenjarakan pelaku kejahatan.” ujar
Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Dumai Beni Yarbert, S.H., M.H.
Lebih lanjut, kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta mencegah barang bukti tersebut disalahgunakan atau kembali beredar di tengah masyarakat. Hal ini sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Dumai menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas penegakan hukum dan pelaksanaan putusan pengadilan, sekaligus mendukung terciptanya ketertiban, kepastian hukum, dan rasa keadilan bagi masyarakat di Kota Dumai.(rio)






