Masuk Surga Bayar Rp 1 Juta di Bekasi, Ini Reaksi MUI Jabar…

DUMAIPOSNEWS.COM – Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat ( MUI jabar )  mengecam ajaran menyimpang di sebuah rumah ibadah yang dikelola Umi Cinta di Perumahan Dukuh Zamrud, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, itu menjanjikan masuk surga dengan membayar Rp 1 juta.

Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar menegaskan, praktik semacam itu tidak sesuai dengan ajaran Islam dan berpotensi menyesatkan umat. Ajaran yang menyebut surga bisa ditebus dengan uang tidak bisa dibenarkan.

”Apalagi jika ternyata sampai berdampak pada perubahan perilaku sosial seperti istri melawan suami atau anak membangkang orang tua,” kata Rafani seperti dilansir dari Antara di Bandung.

Fenomena seperti ini, lanjut Rafani, bukan hal baru di Jawa Barat. Dia menyebut kasus ini memiliki kemiripan dengan ajaran sesat Surga Eden yang sempat muncul di Cirebon pada awal 2010-an.

Seiring dengan meningkatnya keresahan masyarakat, MUI Jabar mendorong MUI Kota Bekasi untuk segera melakukan kajian mendalam terhadap isi ajaran yang disampaikan di rumah ibadah tersebut. Rafani juga meminta aparat penegak hukum untuk turut menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

”Aparat bisa bertindak apabila ada bukti pelanggaran hukum. Tapi diperlukan kajian keagamaan terlebih dahulu dari MUI setempat,” tutur Rafani Achyar.

Selain itu, lanjut dia, MUI Jabar mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan ajaran-ajaran yang dianggap menyimpang atau menimbulkan keresahan.

”Segera laporkan ke MUI, aparat, atau perangkat daerah seperti camat jika mendapati hal serupa,” tandas Rafani.

Sementara itu, Ketua MUI Kota Bekasi Saifuddin Siroj mengungkapkan telah memanggil pemilik rumah ibadah, Putri Yeni alias Umi Cinta, untuk dimintai klarifikasi. Pemanggilan dilakukan setelah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bekasi menggelar pertemuan bersama warga guna menggali penjelasan terkait materi keagamaan yang disampaikan.

Selain itu, lanjut dia, MUI Jabar mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan ajaran-ajaran yang dianggap menyimpang atau menimbulkan keresahan.

”Segera laporkan ke MUI, aparat, atau perangkat daerah seperti camat jika mendapati hal serupa,” tandas Rafani.

Sementara itu, Ketua MUI Kota Bekasi Saifuddin Siroj mengungkapkan telah memanggil pemilik rumah ibadah, Putri Yeni alias Umi Cinta, untuk dimintai klarifikasi. Pemanggilan dilakukan setelah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bekasi menggelar pertemuan bersama warga guna menggali penjelasan terkait materi keagamaan yang disampaikan.(jpc)