Meresahkan, Polsek Bukit Kapur Tangkap Dua Pelaku Kasus Perjudian Togel

DUMAI (DUMAIPOSNEWS)– Jajaran Polsek Bukit Kapur berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis Toto Gelap (Togel) dan mengamankan dua orang tersangka dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (9/6/2026) malam.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penjualan nomor judi togel di wilayah Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bukit Kapur IPTU Zulfahli, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Wan Boby Dharmawan, S.H., M.H. beserta tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AZ alias Zeb di sebuah warung yang berada di Jalan Soekarno Hatta RT 001 Kelurahan Bagan Besar. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu unit telepon genggam yang berisi percakapan WhatsApp terkait transaksi penjualan nomor togel. Selain itu, ditemukan uang tunai sebesar Rp316.000 yang diakui sebagian merupakan hasil penjualan nomor judi tersebut.

Dari hasil interogasi awal, Arman mengaku bertugas mengumpulkan pasangan nomor togel dari para pembeli dan menyetorkan hasil penjualan kepada rekannya, TZ alias Eben. Atas perannya tersebut, Arman memperoleh keuntungan sebesar 20 persen dari setiap transaksi yang berhasil dikumpulkan.

Berdasarkan keterangan tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan TZ alias Eben di kediamannya yang berada di Jalan Sentosa II, Kelurahan Bagan Besar Timur, sekitar pukul 22.00 WIB.

Kepada petugas, Eben mengakui menjalankan aktivitas perjudian togel dengan menjual nomor kepada masyarakat melalui situs judi online menggunakan akun pribadinya untuk memperoleh keuntungan. Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa buku catatan penjualan nomor togel, lembar data nomor togel yang keluar, satu unit telepon genggam, tas selempang, serta uang tunai sebesar Rp1.788.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Gear beserta STNK, dua unit telepon genggam, uang tunai, serta berbagai dokumen yang berkaitan dengan aktivitas perjudian togel.

Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Bukit Kapur guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 426 Ayat (1) huruf b KUHP tentang perjudian.

Kapolsek Bukit Kapur IPTU Zulfahli, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat sehingga kasus ini dapat terungkap. Polsek Bukit Kapur berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum kami. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian karena selain melanggar hukum, juga dapat menimbulkan dampak sosial yang merugikan,” ujar IPTU Zulfahli.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.(rio)