Saat Membuka Lahan Dengan Cara Dibakar, Polres Pelalawan Amankan 4 Pelaku Karhutla

PELALAWAN (DUMAIPOSNEWS.COM) —-
Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku kasus pembakaran lahan dan hutan (Karhutla) dengan menangkap empat orang pelaku di tiga lokasi yang berbeda di Kabupaten Pelalawan.
” Ya, kita ada menangkap pelaku karhutla di Kabupaten Pelalawan. Dengan terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang terjadi, dimana dalam tiga minggu belakang ada 60 hotspot atau titik api. Ini memperhatikan, hingga dilakukan penindakan hukum dengan mengamankan empat orang pelaku,” terang Kapolres Pelalawan

AKBP John Louis Letedara SIK didampingi Kasi Humas AKP Thomas Bernandes Siahaan SSos dan Tim penyidik Aiptu Dikmat Siahaan SH MH kepada Dumaiposnews.com dalam press rilisnya, Rabu (11/2).
AKBP Jhon Louis Letedara juga mengatakan,, bahwa pelaku pertama berhasil di ungkap kebakaran lahan di dusun 2 Desa Segamai, kecamatan Teluk Meranti, kabupaten Pelalawan dengan mengamankan dua pelaku berinisial RL (19) dan JM (39). Luas lahan yang terbakar sekitar 1,5 hektare. Kemudian kebakaran lahan di Jalan Lintas Bono, Kecamatan Teluk Meranti, berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial MU (49), dengan luas lahan yang terbakar sekitar 1 hektare.

” Selanjutnya kebakaran lahan di Sungai Upih, kecamatan Kuala Kampar, dengan mengamankan satu orang pelaku berinisial AD (57) dengan lahan terbakar paling luas mencapai 30 hektare. Lahan sulit dipadamkan, karena kondisi gambut ditambah angin kencang. Hingga memerlukan beberapa hari pendinginan. Setelah Tim gabungan dari Polres, Polsek, TNI, BPBD, Masyarakat Peduli Api (MPA) dan pihak perusahaan,”ujarnya.
Motif keempat tersangka ini adalah membuka lahan dengan cara dibakar untuk di jadikan kebut atau ladang. Hingga menimbulkan Karhutla yang cukup luas, salah satunya mencapai 30 hektare.

” Atas perbuatan yang dilakukan tersangka, dijerat dengan Pasal 50 ayat (3) huruf d Jo Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b Jo Pasal 78 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023,”jelasnya

Ditambahkannya, bahwa selain itu juga, pasal 56 Ayat (1) Jo Pasal 108 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dalam pasal 29 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atau Pasal 308 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana, yang berbunyi Setiap orang dilarang membakar hutan.

” Untuk itu, saya mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat dampak karhutla yang sangat merugikan lingkungan, kesehatan dan kehidupan sosial,. Bagi yang melanggar akan dilakukan penegakan hukum, baik perorangan maupun perusahaan,” tutupnya. (naz)