DUMAI(DUMAIPOSNEWS)– Pemerintah Kota Dumai melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) disejumlah ruas jalan di Kota Dumai.
Hal ini sesuai dengan surat tugas nomor : 300.1/33/ST/SATPOL PP-TIBUM/2026 dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Nomor 07 tahun 2024 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat.
Kegiatan selama dua hari yaitu Selasa (3/2) hingga Rabu (4/2) di Jalan Imam Munandar, Jalan Pangeran Diponegoro dan Jalan Hasanuddin.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai, Eko Wardoyo melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Ganda Prawiranata SSTP MSi mengatakan puluhan tim Satpol PP bergerak mulai pukul 04.00 subuh diawali apel persiapan di kantor kemudian langsung turun ke titik penertiban.
Kegiatan ini menertibkan pedagang yang berjualan di luar kawasan Pasar Bunda Sri Mersing dengan tujuan mengajak dan mengarahkan supaya para pedagang mau berjualan masuk kedalam areal pasar.
“Alhamdulillah, penertiban dua hari ini sangat kondusif dan para pedagang kaki lima bersedia berjualan masuk kedalam kawasan Pasar Bunda Sri Mersing. Bukan hanya itu, Satpol PP juga melakukan sosialisasi dan pendekatan personal berupaya meningkatkan kesadaran pedagang untuk menjaga kebersihan, ketertiban dan fungsi ruang publik sesuai peruntukan,” ujarnya.
Ganda Prawiranata menjelaskan penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta menciptakan kenyamanan dan keselamatan bagi masyarakat pengguna jalan.
Satpol PP aktif melakukan penertiban PKL untuk menegakkan Perda, menjaga ketertiban, keindahan kota serta mengurai kemacetan akibat penggunaan bahu jalan dan trotoar. Juga kebersihan lingkungan agar tak ditemukan sampah berserakan di jalan dan bertumpuk yang ditinggalkan begitu saja setelah berjualan dan sosialisasi ini terus dilakukan kedepan.
Meski demikian, lanjut Kabid yang akrab disapa Ganda ini pihaknya menegaskan bahwa penertiban yang dilakukan dengan pendekatan humanis dan persuasif, tidak semata-mata mengedepankan tindakan represif.
“Tujuannya bukan hanya menindak, tetapi membangun kesadaran bersama agar ketertiban umum dapat terjaga secara berkelanjutan di Kota Dumai,” pungkasnya.(des)
Editor: Bambang Rio






