Sempat Masuk DPO, Pemasok Sabu ke Penghuni Kos Lois Ditangkap

DUMAI (DUMAIPOSNEWS) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai berhasil menangkap seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu.

Pelaku diamankan di sekitar Pasar Pulau Kelapa, Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

DPO yang diamankan diketahui berinisial AAM alias MAN alias MAN JIN (45), warga Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota. Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari perkara narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Dumai.

Perkara ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan Operator 110 Polres Dumai pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam laporan tersebut, masyarakat menginformasikan adanya sebuah kamar di Indo Kost Lois, kamar F.01, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, yang diduga kerap digunakan untuk transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Saat tiba di Indo Kost Lois, petugas bersama petugas keamanan kost menuju kamar F.01 dan melakukan pemeriksaan.

Pintu kamar kemudian dibuka oleh seorang pria berinisial MH alias ICAN alias BARAT. Saat ditanya terkait kepemilikan narkotika, yang bersangkutan mengaku memiliki sabu. Ia kemudian mengambil sebuah celana panjang warna cream merek Boss yang tergantung di dinding kamar.

Dari kantong depan sebelah kanan celana tersebut, ditemukan sebuah bungkusan yang setelah diperiksa berisi tiga paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap kamar dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika, di antaranya satu unit timbangan digital warna hitam, satu buah potongan pipet yang digunakan sebagai sendok sabu, serta satu blok plastik warna bening.

Dari hasil pemeriksaan terhadap MH alias ICAN alias BARAT, petugas memperoleh informasi bahwa barang narkotika tersebut didapat dari AAM alias MAN alias MAN JIN, yang kemudian ditetapkan sebagai DPO.

Satresnarkoba Polres Dumai kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui keberadaan DPO tersebut. Hingga akhirnya, pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, petugas berhasil mengamankan AAM alias MAN alias MAN JIN di sekitar Pasar Pulau Kelapa, Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota.

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler Android merek VIVO warna biru sebagai barang bukti.

Terhadap tersangka kemudian dilakukan pemeriksaan dan tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka positif methamphetamine (metamfetamin), sementara hasil pemeriksaan untuk amphetamine dan tetrahydrocannabinol (THC) dinyatakan negatif.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.(rio)