Terdakwa Mantan Kadis PUPR Riau Arief Setiawan Pernah Menitip Rp600 Juta ke Rekanan

PEKANBARU (DUMAIPOSNEWS) — Sidang perkara korupsi yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Mantan Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (20/5/2026).

Salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Fauzan Kurniawan, kontraktor yang menjadi rekanan Dinas PUPR Riau.

Saksi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin Delta Tamtama mengaku dekat dengan terdakwa Areif Setiawan. Dalam kesaksiannya, Fauzan mengaku pernah menerima titipan uang dari terdakwa Arief Setiawan. Nilainya sampai Rp600 juta dalam bentuk tunai.

Fauzan bersaksi, awalnya Arief Setiawan mengajaknya makan siang di salah satu rumah makan di Pekanbaru pada Juli 2025. Inti pembicaraan dalam pertemuan tersebut, bahwa Arief menyampaikan niatnya untuk menitipkan sejumlah uang sebesar Rp600 juta kepada saksi.

Menurut saksi, alasan Arief menitipkan uang karena berencana pergi ke luar kota, yaitu ke Sumatera Barat bersama keluarganya. Karena rumah dalam kondisi kosong, ia memilih untuk menitipkan uang tersebut alih-alih menyimpannya di rumah atau di bank. “Bagaimana uang itu diserahkan, ditransferkah, atau bagaimana,” tanya JPU KPK.

Menurut Fauzan uang diberikan dalam bentuk tunai, namun tidak diserahkan langsung saat makan siang itu. Namun sekitar dua jam setelah pertemuan tersebut.

“Uang diserahkan Ferry (Sekretaris Dinas PUPR Riau, red) di pinggir jalan luar kantor,” ujar Fauzan menyebutkan lokasi dekat kantornya.

Menurut Fauzan uang itu dibungkus dalam kantong plastik hitam. Ia tidak membuka atau menghitung kembali isinya di lokasi. Tapi ia tahu jumlahnya Rp600 juta karena diberi tahu Ferry.

Usai menerima uang itu, saksi Fauzan sempat menyimpan bungkusan uang tersebut di dalam laci meja ruangannya. Saat jam pulang kantor, saksi membawa pulang uang tersebut dan menyimpannya di dalam mobil.

JPU KPK mempertanyakan apakah saksi mengetahui sumber uang itu. Saksi mengaku tidak menanyakannya. Ketika ditanya Jaksa apakah Arief punya usaha lain, saksi Fauzan mengaku tidak tahu selain sebagai pejabat utama di Dinas PUPR Riau.

“Kemudian apa yang terjadi setelah uang itu dititipkan, apakah diminta kembali, atau uang itu habis?” tanya jaksa yang dijawab saksi diminta kembali oleh terdakwa. “Kurang lebih sepekan Pak (dikembalikan lagi),” sebut saksi.

Pengembalian uang itu kembali dimulai dengan makan siang. Setelah makan siang, akhirnya uang itu dikembalikan utuh di Jalan Sumatera, Kota Pekanbaru, saat perjalanan meninggalkan lokasi makan siang.

Jaksa bertanya apakah terdakwa ada berbicara untuk keperluan apa uang itu diambil kembali. Saksi menjawab tidak ada membicarakan hal itu.

Dalam kesaksian itu juga terungkap bahwa sebagai rekanan Fauzan juga mendapat kegiatan pekerjaan fisik. Namun saat ia menerima titipan uang itu, seluruh pekerjaan perusahaannya sudah dibayar.

“Saudara tahu banyak rekan saudara lainnya masih banyak tindak bayar,” tanya JPU KPK. Fauzan mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

Selain Fauzan, JPU KPK juga menghadirkan tiga saksi lainnya. Yaitu dua dari pihak swasta, Iwan Pansa dan Hatta Said. Satunya lagi merupakan Thomas Larfo Dimeira, Plt Kepala Dinas PUPR Riau.

Seperti diketahui, dalam perkara ini JPU KPK mendakwa M Arief Setiawan melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Abdul Wahid dan Dani M Nursalam. Mereka mengumpulkan ‘japrem’ mencapai Rp3,55 miliar dari para Kepala UPT di bawah Dinas PUPR Provinsi Riau.

Dalam perkara JPU KPK mendakwa Abdul Wahid, Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam melanggar Pasal 12e, Pasal 12f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(rpg/rio)