Ungkap Kasus Pencurian Laptop Chromebook, Wako  Beri Penghargaan ke Polsek Dumai Timur  

DUMAI (DUMAIPOSNEWS)-Walikota Dumai H Paisal menyerahkan langsung penghargaan kepada personil Polsek Dumai Timur terkait keberhasilan mengungkap kasus pencurian laptop chromebook beberapa waktu lali

Penyerahan penghargaan berlangsung, Selasa (27/1/ 2026)  sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di Kantor Walikota Kota Dumai Jalan Tuanku Tambusai, Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur – Kota Dumai yang diterima oleh Kapolsek Dumai Timur Kompol Aditya R Syaputra didampingi PS.Kanit Reskrim Polsek Dumai Timur Iptu Andrianto dan Personil Unit Reskrim Polsek Dumai Timur.

Selain Walikota Dumai, terlihat hadir dalam acara penyerahan penghargaan diantaranya Kadisdik Kota Dumai Muklis.

Kapolsek Dumai Timur Kompol Aditya R Syahputra menyampaikan terima kasih atas penghargaan yang diberikan oleh Walikota Dumai. Tentunya ini, sebuah motivasi Polsek Dumai Timur yang terus semaksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Penghargaan ini tentunya menjadi motivasi bagi kami,”ujar Kapolsek.

Sebelumnya, kasus pencurian yang terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 024 Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur berhasil diungkap pihak kepolisian.Tersangka dengan inisial RN (26) yang bekerja sebagai mahasiswa ditangkap dalam operasi yang dilakukan Tim Operasional Polsek Dumai Timur pada Jumat (9/1/2026) dini hari.

Kasus ini berawal dari laporan yang masuk pada Selasa (6/1/2026) lalu dari Kepala Sekolah SDN 024 Teluk Binjai.

Dari laporan yang kita terima, ada kehilangan sebanyak 16 unit Chromebook yang disimpan di ruang majelis guru. Diduga dicuri pada Selasa (30/12/2026), saat penjaga sekolah menyadari kantor sekolah dibobol melalui jendela yang dirusak,” kata Kapolsek Dumai Timur.

Dengan dukungan informasi dari masyarakat, tim operasional melakukan penangkapan di depan rumah tersangka di Kelurahan Bukit Batrem, pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 02.30 WIB

“Saat ditangkap, kami berhasil menyita 14 unit Chromebook yang masih utuh, satu karung goni yang digunakan untuk membungkus barang, serta satu obeng merk MTM yang diduga sebagai alat pembobolan,” jelasnya.

Setelah diperiksa, lanjut Kompol Aditya menyampaikan, tersangka mengakui sepenuhnya telah melakukan tindakan pencurian.

“Kerugian yang ditanggung sekolah mencapai sekitar Rp10 juta. Pencurian barang milik pendidikan jelas sangat merugikan, karena bisa mengganggu proses belajar mengajar anak-anak kita,” tegasnya.(rio)