PEKANBARU (DUMAIPOSNEWS) – Kasus dugaan pesta narkoba yang disebut-sebut melibatkan anak kepala daerah di Riau berinisial AF (21) menjadi sorotan publik. AF bersama 12 rekannya terjaring razia di tempat hiburan malam (THM) di Pekanbaru, Sabtu (23/5) lalu. Mereka dinyatakan positif narkoba usai menjalani tes urine.
Tapi, AF dan 10 rekannya tidak ditahan dan hanya menjalani rehabilitasi rawat jalan sebanyak empat kali. Sementara itu, pelaku lain berinisial FZR yang diduga memiliki barang bukti ganja diproses ke tahap penyidikan. Sedangkan, rekannya yang lain MAY direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan karena masuk kategori pengguna berat.
“Masukan dari tim hukum dan tim medis, bahwa yang bersangkutan (AF) tidak terlibat jaringan dan menggunakan narkotika kategori ringan, diputuskan dirawat jalan di BNN Kota Pekanbaru sebanyak empat kali,” ujar Kepala BNN Kota Pekanbaru Kombes Pol Dr Wawan.
Ia menjelaskan, AF memang dinyatakan positif ganja dan etomidate. Namun, ia disebut tidak terbukti menggunakan ganja secara langsung.
“Kok bisa tidak menggunakan ganja tapi tiba-tiba positif? Ternyata dua tersangka lain sedang menghisap ganja di dalam toilet, lalu AF masuk ke toilet tersebut,” ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya bahkan telah meminta penjelasan medis terkait kemungkinan seseorang positif ganja akibat menghirup asap di ruang tertutup. “Dan saya tanya ke dokter, apakah bisa positif ganja jika situasinya seperti itu, menghirup asap dari udara? Ternyata bisa. Dan yang bersangkutan mengaku tidak menggunakan ganja,” katanya.
Sementara itu, Dokter Spesialis Paru dr Indra Yovi SpP(K) menjelaskan, seseorang bisa saja terpapar asap ganja dan dinyatakan positif tanpa menghisapnya. “Sama seperti asap rokok biasa, terhisap bisa terpapar,’’ ujarnya, Kamis (28/5).
‘’Dites pun positif. Terpapar karena dia tidak mengisap secara aktif tapi di dalam ruangan yang ada asap rokok atau ganja atau vape ya positif. Kalau rokok tak menyalahi hukum, kalau ganja ya menyalahi,” tambahnya.
Dijelaskan Indra Yovi, efek positif paparan dari asap ganja itu akan hilang seiring berjalannya waktu. “Kalau di rambut lama sampai satu bulan, kalau di urine dua minggu,” ungkapnya.
Efek paparan asap ganja dalam ruangan tidak membutuhkan waktu yang lama untuk membuat seseorang itu dinyatakan positif secara pasif. “Sebentar saja bisa. Intinya bisa terpapar walaupun tidak menghisap ganja (pasif). Untuk kembali negatif tinggal tunggu saja,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Pekanbaru mengamankan 13 orang muda-mudi dalam kasus dugaan pesta narkoba di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Pekanbaru, Sabtu (23/5) malam hingga Ahad (24/5) sekitar pukul 02.00 WIB.
Polisi mengidentifikasi mereka dengan inisial KS (32), RR (22), GSA (23), PT (28), MAY (24), FZR (22), IMF (22), MA (23), NR (23), SAP (22), SA (23), ALS (23), dan AF (21) yang diduga diduga anak salah satu bupati di Riau. Dari hasil pendataan, 13 orang yang diamankan 8 laki-laki dan 5 perempuan yang berasal dari Pekanbaru, Kampar, dan Pelalawan.
Tersangka FZR didapati memiliki narkotika jenis ganja kering seberat 9,86 gram serta cartridge etomidate seberat 7,76 gram. Sementara tersangka MAY membawa ganja kering seberat 1,39 gram. Barang bukti tersebut saat ini masih berada di laboratorium untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut sehingga belum dapat ditampilkan kepada publik.
Seluruh terduga penyalahguna kemudian menjalani tes urine di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru. Hasilnya, seluruhnya dinyatakan positif mengandung etomidate.
Saat konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Selasa (26/5), Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta menjelaskan, penanganan terhadap para penyalahguna ini berawal dari razia gabungan yang melibatkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Udara, serta personel Bawah Kendali Operasi (BKO) Pomdam I/Bukit Barisan.(rpg)






