DPO Korupsi di Dumai Ditangkap Satgas Kejagung, Terdakwa Menjalani Penjara 6,6 Tahun

DUMAI (DUMAIPOSNEWS)-Kejaksaan Negeri Dumai melalui Jaksa Eksekutor telah menerima penyerahan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana perkara tindak pidana korupsi atas nama Teuku Muh. Nasir, dimana perbuatan terpidana telah menyebabkan kerugian keuangan negara tercatat sebesar Rp. 549.908.875,- yang dilakukan pada Januari 2013 hingga Juni 2014.

Penyerahan DPO tersebut dilaksanakan pada Rabu, (19/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, bertempat di Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Provinsi Aceh.

Terpidana diserahterimakan oleh Tim C Intelijen pada Jamintel Kejaksaan Agung RI kepada Frederic Daniel Tobing, S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Dumai, selaku Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Dumai.

Penyerahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2015/PN Pbr, terhadap terpidana Teuku Muh. Nasir yang sebelumnya telah menjalani proses persidangan secara in absentia.

Berdasarkan putusan tersebut, Teuku Muh. Nasir dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Teuku Muh. Nasir berupa pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Selain itu, terpidana juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp360.500.000. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu yang telah ditentukan, maka harta benda terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Kepala Kajari Dumai melalui Kasi Intelijen Carles Aprianto S.H., M.H mengatakan, setelah proses serah terima dan administrasi pelaksanaan eksekusi selesai, terpidana Teuku Muh. Nasir selanjutnya dibawa dan diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kota Bakti, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, untuk menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

” Keberhasilan pengamanan dan penyerahan DPO ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan, menegakkan supremasi hukum, serta memastikan setiap terpidana yang telah mempunyai putusan berkekuatan hukum tetap menjalani pidana sebagaimana mestinya,”ujarnya.

Kejaksaan Negeri Dumai juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya pencarian dan pengamanan terhadap para buronan atau DPO yang masih memiliki kewajiban menjalani proses hukum maupun melaksanakan putusan pengadilan, dengan tetap mengedepankan profesionalitas, integritas, dan koordinasi dengan seluruh aparat penegak hukum.(rio)