BENGKALIS (DUMAIPOSNEWS)— Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan internasional kembali digagalkan aparat penegak hukum di Kabupaten Bengkalis. Sebanyak 28,3 kilogram sabu yang diduga akan diedarkan di sejumlah wilayah berhasil diamankan.
Pengungkapan tersebut dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bengkalis. Dalam operasi itu, dua orang yang diduga berperan sebagai kurir berhasil ditangkap.
Keduanya yakni Rahmat Wahyudi (29), yang berperan sebagai kurir darat, dan Hanizam (30), yang bertugas sebagai kurir laut atau yang dikenal dengan istilah ‘‘becak laut’’. Hanizam diduga bertugas menjemput sabu dari perairan perbatasan Indonesia-Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
“Senin, 14 September 2026, Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerima informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika di Kecamatan Bantan,” kata Brigjen Eko melalui keterangan tertulisnya, Kamis (24/9/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen bersama Unit V pimpinan Kompol Tohar langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan adanya transaksi narkotika yang akan berlangsung di wilayah Bantan. Pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 08.50 WIB, petugas kemudian melakukan pembuntutan terhadap seorang pria yang mengendarai sepeda motor.
Pria tersebut terlihat membawa sebuah keranjang di bagian belakang motornya. Gerak-geriknya dicurigai berkaitan dengan transaksi narkotika yang tengah dibidik petugas.
Merasa mengetahui dirinya diikuti, pria tersebut berusaha menghindari petugas. Ia memacu kendaraannya hingga akhirnya meninggalkan motor dan melarikan diri ke kawasan hutan di Jalan Bantan, Desa Senggoro.
Petugas tidak membiarkan pelaku lolos. Pengejaran dilanjutkan hingga akhirnya tim berhasil mengepung kawasan tersebut.
“Sekitar pukul 09.00 WIB, tim berhasil menangkap pelaku setelah sempat melarikan diri ke dalam hutan,” ucap Eko.
Pelaku yang diamankan kemudian diketahui bernama Rahmat Wahyudi. Polisi selanjutnya memeriksa keranjang yang berada di bagian belakang sepeda motor.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua kantong plastik berwarna merah. Di dalamnya terdapat 25 bungkus sabu yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Penyidik tidak berhenti pada penangkapan Rahmat. Pengembangan dilakukan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengarah kepada Hanizam. Pria tersebut ditangkap di kediamannya karena diduga memiliki peran sebagai ‘‘becak laut’’ yang bertugas menjemput sabu dari wilayah perairan perbatasan.
“Tim kemudian berhasil mengamankan Hanizam yang berperan sebagai Becak Laut menjemput narkotika jenis sabu di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia dengan menggunakan kapal cepat (speedboat),” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan, Hanizam mengaku mendapat perintah dari seseorang bernama Etos yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia diperintahkan untuk menjemput sabu menggunakan speedboat di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia.
Pengambilan barang tersebut dilakukan pada Rabu (16/9/2026) malam. Setelah berhasil membawa sabu menuju wilayah Indonesia, narkotika tersebut tiba di pesisir Bengkalis sekitar pukul 01.00 WIB, Kamis (17/9/2026).
Sabu kemudian berpindah tangan untuk dibawa oleh kurir darat. Dalam jaringan tersebut, Rahmat mengaku mendapat perintah dari pengendali lainnya yang berinisial Dayat dan kini juga berstatus DPO.
Rahmat diperintahkan mengambil 25 bungkus sabu di kawasan Bantan. Barang tersebut selanjutnya dibawa menuju Pasar Kota Bengkalis sebelum rencananya diselundupkan lebih lanjut ke Kota Pekanbaru.
Untuk menjalankan tugas tersebut, Rahmat dijanjikan mendapatkan upah. Ia bahkan telah menerima pembayaran awal sebesar Rp2,5 juta melalui transfer.
Pengungkapan ini sekaligus membuka dugaan adanya jaringan yang memiliki pembagian peran antara kurir laut dan kurir darat. Sabu diduga dijemput dari perairan perbatasan Indonesia-Malaysia, kemudian dibawa ke pesisir Bengkalis sebelum diteruskan melalui jalur darat.
Selanjutnya, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Polisi juga masih memburu dua orang yang diduga berperan sebagai pengendali dalam jaringan tersebut. Keduanya yakni Dayat dan Etos yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO.
Dengan penangkapan dua kurir serta penyitaan 28,3 kilogram sabu tersebut, penyidik masih mendalami asal-usul barang, jaringan penerima, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam upaya penyelundupan narkotika dari jalur perairan internasional menuju wilayah Riau.(rpg/rio)






