JAKARTA (DUMAIPOSNEWS)-Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan 10 mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) di kediamannya, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Minggu (8/11). Pertemuan itu digelar di tengah isu penyadapan ilegal terhadap Prabowo.
Dalam rekaman video yang diunggah pada kanal Youtube Sekretariat Presiden, Prabowo terlihat menyambut langsung para mantan orang nomor satu di Korps Bhayangkara tersebut. Dengan mengenakan pakaian safari berwarna cokelat, Prabowo menyalami mereka satu per satu.
Sementara itu, para mantan Kapolri tampak kompak mengenakan busana batik. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang turut hadir kemudian memperkenalkan masing-masing mantan Kapolri kepada Presiden.
Sepuluh mantan Kapolri yang hadir dalam agenda tersebut terdapat Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian yang saat ini menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Selain itu, terlihat juga Jenderal Pol (Purn) Roesmanhadi, Jenderal Pol (Purn) Surojo Bimantoro, Jenderal Pol (Purn) Da’i Bachtiar, Jenderal Pol (Purn) Sutanto, dan Jenderal Pol (Purn) Bambang Hendarso Danuri.
Turut hadir juga Jenderal Pol (Purn) Timur Pradopo, Jenderal Pol (Purn) Sutarman, Jenderal Pol (Purn) Badrodin Haiti, serta Jenderal Pol (Purn) Rusdiharjo.
Namun, dalam pertemuan itu tidak terlihat mantan Kapolri Jenderal (Purn) Idham Azis. Diketahui, Idham Azis merupakan Kapolri periode November 2019 hingga Januari 2021, yang saat itu dilantik oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menggantikan posisi Tito Karnavian.
Belakangan mencuat isu di media sosial soal dua mantan Kapolri, Tito Karnavian dan Idham Azis, diperiksa terkait kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.
Informasi tersebut menjadi perbincangan warganet setelah tersebar melalui sejumlah unggahan.
Salah satunya muncul melalui akun Instagram @kritikkerass. Akun tersebut mengunggah narasi yang menyebut adanya seorang menteri berinisial TK yang diduga terlibat dalam perkara penyadapan dan bakal ditahan.
” INFONYA ADA MENTERI YANG DITAHAN MALAM INI KARNA TERLIBAT PENYADAPAN PRABOWO INISIAL TK,” tulis keterangan dalam akun tersebut.
Menanggapi kabar yang beredar, Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin membantah adanya pemeriksaan terhadap kedua mantan Kapolri tersebut. Ia menegaskan, informasi yang ramai diperbincangkan di media sosial itu tidak benar.
“Infonya tidak benar,” tegas Asep Safrudin kepada wartawan, Minggu (8/11).
Ia menekankan, penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah tokoh negara masih terus berjalan.
Bahkan, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto tengah menyiapkan pembentukan tim khusus untuk mengusut kasus tersebut. Tim ini akan berada di bawah koordinasi Kabareskrim Polri.
Pengusutan kasus tersebut difokuskan pada dugaan tindak pidana ilegal akses berupa penyadapan terhadap sejumlah tokoh negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto.
Dalam perkembangan perkara ini, penyidik disebut telah menetapkan empat perwira tinggi (pati) Polri sebagai tersangka. Keempat tersangka itu yakni, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, Irjen Pol Eko Hadi Santoso, dan Irjen Pol Slamet Uliandi.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana berlapis, yakni Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 32 ayat (1). (jpg/rio)






