PEKANBARU (DUMAIPOSNEWS)-Seorang oknum anggota TNI AD aktif yang bertugas sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Langkat, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau karena diduga terlibat dalam pengangkutan narkotika jenis sabu seberat 46,9 kilogram (kg).
Anggota TNI berpangkat Sersan Kepala (Serka) berinisial AF (32) tersebut ditangkap bersama seorang warga sipil berinisial NS (32), yang sama-sama berasal dari Kota Binjai, Sumut. Kedua tersangka diduga telah menjalankan aktivitas penjemputan dan pengantaran narkotika selama kurang lebih satu tahun.
Dalam kurun waktu tersebut, mereka mengaku telah melakukan belasan kali perjalanan untuk menjemput maupun mengantarkan barang haram tersebut. “Selama periode tersebut, mereka mengaku telah melakukan sekitar 15 kali antar jemput Narkotika,” ujar Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat, Selasa (20/10).
Arman menjelaskan, kedua tersangka mengaku bersedia menjalankan pekerjaan tersebut karena alasan ekonomi. Meski demikian, kepolisian masih terus mendalami keterlibatan keduanya dalam jaringan peredaran narkotika, termasuk menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut. “Pengakuan mereka motifnya karena faktor ekonomi,” sebutnya.
Kapolda menegaskan, penyidikan kasus ini masih berlangsung. Selain mengusut jaringan yang diduga memerintahkan kedua tersangka, penyidik juga menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut. Langkah itu dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi gabungan yang dilakukan aparat setelah memperoleh informasi mengenai rencana penyeludupan narkotika dalam jumlah besar ke wilayah Riau melalui Kota Dumai. Informasi tersebut kemudian dikembangkan hingga petugas mengetahui keberadaan kedua tersangka di Kota Pekanbaru.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menerangkan, informasi awal mengenai rencana pengiriman sabu tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh petugas dan mengetahui kedua pelaku sudah berada di Kota Pekanbaru,” terangnya.
Setelah memastikan keberadaan kedua tersangka di Pekanbaru, Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bergerak melakukan pencarian. Petugas kemudian menghentikan kendaraan yang digunakan kedua tersangka dan melakukan upaya paksa untuk memeriksa kendaraan tersebut.
Dari pemeriksaan di dalam mobil, petugas menemukan empat tas berukuran besar yang digunakan untuk menyimpan puluhan bungkus sabu. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penimbangan terhadap barang bukti, total narkotika yang ditemukan mencapai 46,9 kg.
“Tim kemudian melakukan upaya paksa terhadap kendaraan yang digunakan kedua tersangka. Dari dalam mobil, tim menemukan empat tas berukuran besar yang berisi 47 bungkus sabu. Setelah dilakukan penimbangan, total barang bukti mencapai 46,9 kilogram,” lanjut Kombes Pol Putu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku menjalankan aktivitas tersebut atas perintah seseorang yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Riau. Sosok yang diduga memberikan perintah itu masih menjadi bagian dari pengembangan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang berada di belakang pengiriman sabu tersebut.
Selain mengungkap peran pihak yang memberikan perintah, penyidik juga mendalami besaran upah yang diterima kedua tersangka selama menjalankan pekerjaan sebagai penjemput dan pengantar narkotika. Berdasarkan keterangan sementara, keduanya disebut memperoleh bayaran puluhan juta rupiah untuk setiap perjalanan.
“Untuk setiap perjalanan, keduanya disebut menerima upah berkisar Rp50 juta hingga Rp100 juta. Khusus pengiriman (sabu 46,9 kg, red) yang berhasil kami gagalkan ini, mereka dijanjikan bayaran sebesar Rp50 juta,” sebut Kombes Pol Putu.
Kombes Pol Putu menambahkan, sabu tersebut bukan untuk diedarkan di Kota Pekanbaru. Berdasarkan keterangan sementara kedua tersangka, narkotika itu dijemput dari Kota Dumai, kemudian dibawa ke Pekanbaru sebelum rencananya diteruskan ke Kota Medan, Sumut.
Pengiriman lanjutan tersebut disebut masih menunggu instruksi berikutnya. Polisi kini terus mendalami jalur distribusi narkotika itu, termasuk mengungkap pihak yang mengendalikan pengiriman dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
“Barang tersebut dijemput dari Kota Dumai dan dibawa ke Kota Pekanbaru. Selanjutnya barang tersebut rencananya akan diteruskan ke Medan setelah ada instruksi lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, terhadap AF yang merupakan anggota TNI AD aktif, kepolisian telah menyerahkannya kepada Kodam XIX/Tuanku Tambusai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai kewenangan yang berlaku. Penyerahan tersebut dibenarkan oleh Danpomdam XIX/Tuanku Tambusai Kolonel Cpm Yudi Wahyudi.
Yudi menegaskan, institusinya berkomitmen menindak tegas setiap prajurit yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Menurut dia, status sebagai anggota TNI tidak menjadi alasan bagi seorang prajurit untuk terbebas dari penegakan hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran.
“Tidak ada toleransi terhadap anggota TNI yang terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Ia juga menyampaikan, AF dapat menghadapi sanksi pemecatan apabila dalam proses hukum terbukti melakukan pelanggaran yang memenuhi ketentuan untuk dijatuhi hukuman tersebut. Namun, penjatuhan sanksi tetap harus melalui proses hukum sesuai aturan yang berlaku.(rpg/rio)






