DUMAI (DUMAIPOSNEWS)- Tak butuh lama, Polres Dumai berhasil meringkus seorang pria berinisial BM yang terlibat pembunuhan seorang guru SD Santo Tarcisius Tika Plorentina Simanjuntak yang diduga dilakukan mantan pacarnya dirumah kontrakan korban di Gang Horas, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.
Dari kordinasi yang dilakukan Polres Dumai, Kamis (12/3/2026) sekira jam 11.00 Wib tersangka berhasil diamankan oleh Polsek Tanah Putih Polres Pohil. Selanjutnya, pukul 13.06 WIB tersangka dibawa ke Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang yang dikonfirmasi Dumai Pos menyebutkan, berdasarkan laporan yang diterima oleh pihak kepolisian, kronologis kejadian berawal
pada Rabu, 11 Maret 2026 sekitar pukul 15.56 WIB, pelapor bernama David yang juga pacar korban dihubungi oleh korban Tika Plorentina untuk menemaninya di rumahnya.
” Korban sempat meminta David datang karena mantan pacarnya BM berencana datang menemui korban di Dumai.
Sekitar pukul 17.10 WIB, David tiba di rumah kontrakan korban. Saat itu korban sedang bersiap untuk pergi keluar bersama pelapor guna menganalisis nilai ujian murid, sehingga korban masuk ke kamar mandi untuk mandi sementara pelapor menunggu di ruang tamu,”ujar Kapolres.
Lanjut Kapolres, tidak lama kemudian tersangka BM datang ke rumah kontrakan korban dan langsung masuk ke dalam rumah. Ia kemudian menanyakan kepada pelapor mengenai status hubungan pelapor dengan korban.
Oleh pelapor menjelaskan bahwa dirinya sedang menjalin hubungan pacaran dengan korban. Mendengar hal tersebut, BM tidak terima dan menyatakan bahwa dirinya masih memiliki hubungan dengan korban.
Selanjutnya korban keluar dari kamar mandi dan menemui BM untuk mengklarifikasi hubungan tersebut.” Dalam percakapan tersebut korban menyampaikan bahwa dirinya memang sedang berpacaran dengan pelapor serta meminta BM untuk pulang,”ungkap Kapolres.
Setelah pembicaraan tersebut selesai, korban bersama pelapor keluar dari rumah kontrakan. Sementara itu BM menuju mobilnya yang terparkir di area masjid yang berada tidak jauh dari lokasi.
Kemudian, Kamis 12 Maret 2026 sekitar pukul 06.30 WIB, David kembali mendatangi rumah kontrakan korban untuk mengecek keadaan korban sebelum berangkat mengajar di sekolah. Setelah sempat bertemu dan berpamitan, pelapor kemudian pergi menuju tempat kerjanya.
Sekitar pukul 08.37 WIB, pelapor memperoleh informasi dari tetangga kotban bahwa Tika Simanjuntak telah ditemukan meninggal dunia dengan beberapa luka tusuk senjata tajam yang diduga dilakukan oleh BM.
Atas kejadian tersebut pelapor kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Dumai guna dilakukan penyelidikan dan pengusutan lebih lanjut.
“Usai menghabisi korban, tersangka kabur ke Rohil, dan kita langsung melakukan kordinasi dengan pihak Polres Rohil. Tidak butuh lama, tersangka berhasil diringkus,”ujarnya.
Saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman oleh Satreskrim Polres Dumai guna mengungkap secara terang peristiwa tersebut serta mengidentifikasi pelaku yang bertanggung jawab atas kematian korban.
Kapolres Dumai menghimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
” Apabila mengetahui informasi terkait kejadian tersebut agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Dumai,”ujar Kapoles.(rio)






