Polri Resmi Tetapkan LSP, AS dan EH Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo dan Pejabat Negara

JAKARTA (DUMAIPOSNEWS)-Bareskrim Polri menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan ilegal akses dan penyadapan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.

“Penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka LSP, AS, dan EH,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam saat merilis kasus di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11).

Ketiga tersangka diduga kuat telah melakukan penyadapan kepada nomor presiden. Penyidik mengantongi alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum mereka.

“Ketiga tersangka telah melakukan penyadapan kepada nomor telepon presiden negara republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” imbuh Asep.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi, dan 3 saksi ahli. Penyidik juga menyita beberapa alat bukti seperti 11 unit handphone, 1 tablet, dan 4 flasdisk.(jawapos/rio)