JAKARTA (DUMAIPOSNEWS)-Cuti tahunan tak berkurang saat perusahaan menerapkan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah. Ketentuan tersebut kini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, sehingga para pekerja tidak perlu khawatir jatah cutinya cepat habis
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 118 ayat (6) yang menegaskan bahwa pelaksanaan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pusat tidak mengurangi hak cuti tahunan pekerja/buruh.
“Dalam hal Perusahaan menerapkan cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, pelaksanaannya tidak mengurangi hak cuti tahunan Pekerja/Buruh,” bunyi Pasal 118 ayat (6) UU Nomor 27 Tahun 2026.
Selain mengatur cuti bersama, undang-undang tersebut juga menjamin hak cuti tahunan pekerja. Dalam Pasal 118 ayat (5), perusahaan diwajibkan memberikan cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja kepada pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.
Adapun pelaksanaan cuti tahunan diatur lebih lanjut melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Ketentuan tersebut memberikan kepastian terhadap hak cuti tahunan pekerja. Sebab, sebelumnya, pelaksanaan cuti bersama di perusahaan dapat mengurangi jatah cuti tahunan apabila pekerja mengambil cuti pada hari tersebut.
UU Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindukan Ketenagakerjaan telah disahkan dan diundangkan pada 28 Oktober 2026. Undang-undang tersebut sekaligus mencabut UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Di sisi lain, pemberi kerja yang tidak memberikan waktu istirahat dan cuti sebagaimana diatur dalam Pasal 118 juga dapat dikenai sanksi pidana.
Berdasarkan Pasal 282 ayat (1), pelanggaran tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak kategori II.(jpg/rio)






