DUMAI (DUMAIPOSNEWS)- Persidangan kasus tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Dumai pada Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan, Badan Riset Sumber Daya Manusia (BRSDM), Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2017, Senin ( 24/11/ 2025) sekira pukul 14.00 WIB
Kajari Dumai melalui Kasi Intelijen, Carles Aprianto SH MH mengatakan, pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Dumai menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi.
Terhadap terdakwa Bambang Suprakto, dijatuhi dengan Pidana Penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dan Pidana Denda sebesar Rp500.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka pidana selama 3 bulan.
Sedangkan terhadap terdakwa Dwi Hertanto dijatuhi dengan Pidana Penjara selama 8 tahun dan 6 Bulan dan pidana denda sebesar Rp500.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka harus menjalani Pidana Kurungan selama 3 bulan.
Untuk terdakwa Syaifuddin, dijatuhi dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 4 bulan.
Dan terhadap terdakwa Muhammadyah Djunaid dijatuhi dengan Pidana Penjara selama 9 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp500.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka terdakwa harus menjalani Pidana Kurungan selama 5 bulan.
Kasus ini terungkap, pada kegiatan Pembangunan Gedung Politeknik Kelautan Dan Perikanan (Kp) Dumai Tahun Anggaran 2017, terdakwa Syaifuddin mengalihkan seluruh pekerjaan konstruksi yang seharusnya dilakukan oleh PT Sahabat Karya Sejati selaku penyedia yang telah berkontak kepada pihak lain tanpa proses yang sah, lalu serah terima pekerjaan dilakukan pada saat belum selesai 10O persen melakukan mark-up bobot pekerjaan setiap pembayaran kegiatan per termin, dan hasil pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang diatur di dalam kontrak.
“Bahwa ke-empat terdakwa yakni Bambang Suprakto merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada kegiatan Pembangunan Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Dumai Tahun Anggaran 2017, Dwi Hertanto merupakan Ketua Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Koordinator/Penanggung Jawab Kegiatan, Syaifuddin selaku Penyedia yang berkontak sebagai Direktur Utama PT Sahabat Karya Sejati, dan Muhammadyah Djunaid yang merupakan pihak swasta yang memberikan modal,”ungkapnya.
Perbuatan para terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Dumai pada Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan, Badan Riset Sumber Daya Manusia (BRSDM), Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2017, berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP Provinsi Riau telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp6.080.234.275.(rio)






